bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
17/04/2024

Kegiatan Sosialisasi Penginputan Pendapatan Lain-lain melalui SIPD Tahun 2024 Lingkup Provinsi Sulawesi Barat 

BPKPDSULBAR | Bidang Pendapatan Daerah

Kegiatan Sosialisasi Penginputan Pendapatan Lain-lain melalui SIPD Tahun 2024 Lingkup Provinsi Sulawesi Barat 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Kegiatan Sosialisasi Penginputan Pendapatan Lain-lain melalui SIPD Tahun 2024 Lingkup Provinsi Sulawesi Barat bagi dan Para Kolektor OPD, tanggal 17 April 2024 di Ruang Rapat Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar.

Kegiatan Sosialisasi Penginputan Pendapatan Lain-lain melalui SIPD Tahun 2024  di buka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Bapak Nuruddin Rachman, hadiri Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Syamsul Arifin,Tim IT BPKPD Aziz , Munawir.

Selama Kegiatan ini, para Kolektor OPD mendapatkan materi dari Tim IT BPKPD terkait proses penginputan pendapatan lain-lain (PLL) dengan SIPD RI 
Pelaksanaan Sosialisasi Penginputan Pendapatan Lain-lain melalui SIPD Tahun 2024  dalam melakukan Penyatuan referensi dan Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik. 

Dalam sambutannya Kepala Bidang Pendapatan Daerah  BPKPD menghimbau kepada seluruh OPD pengelola Pendapatan lain-lain Asli Daerah yang Sah , untuk mengakselerasi penggunaan aplikasi SIPD dalam pelaporan keuangan yang lebih akuntabel secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Tidak kalah penting adalah sinergi dan Kerjasama yang baik antara BPKPD dan OPD.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo mengatakan SIPD-RI merupakan aplikasi umum yang wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah di Indonesia. Provinsi Sulawesi Barat telah menggunakan aplikasi ini sejak tahun 2022.

“Namun dalam perkembangannya, SIPD telah berubah secara signifikan dari yang lama ke aplikasi SIPD yang baru. Untuk itu mari kita selaku bagian dari pemerintah daerah wajib melaksanakannya,” Ujar Kepala BPKPD Sulbar

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak menambahkan aplikasi SIPD-RI tahun 2024 ini, telah mengalami perkembangan dan dengan metode-metode penginputan yang baru. 

“Untuk itu agar dapatnya Bapak/Ibu mengikuti kegiatan ini dengan baik, semangat dan apabila ada yang belum dimengerti segera ditanyakan kepada narasumbernya,” pungkasnya.

Bagikan Ke: